spot_img
Jumat, Maret 27, 2026
Beranda Jawa Timur Bea Cukai Madura Amankan Tiga Orang Soal Truck Tronton Bawa Rokok Bodong...

Bea Cukai Madura Amankan Tiga Orang Soal Truck Tronton Bawa Rokok Bodong Flash Milik Warga Pasean Pamekasan

1068

Bea Cukai Madura melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait dengan ditemukannya ratusan karton rokok tanpa pita cukai merk Flash yang diduga diproduksi di PR. Rato Ebuh, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Rokok ilegal tersebut diduga mencapai 180 bal atau 720 karton dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.284.545.600.

Menurut Admin Bea Cukai Madura, ketiga orang yang diduga pelaku atas penemuan rokok ilegal tersebut telah menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai Madura. Hingga kini, Bea Cukai Madura masih enggan mengungkapkan identitas pelaku intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut.

Sebelumnya, sebuah truck tronton dengan Nomor Polisi B 9581 UPA dilakukan penindakan oleh anggota Polres Bangkalan di daerah Junok Bangkalan pada Selasa dini hari, 4 April 2023. Kendaraan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Madura telah mengambil tindakan atas penemuan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan fokus utama Bea Cukai Madura dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen. Rokok ilegal dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai Madura terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Madura demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kepada masyarakat, Bea Cukai Madura mengimbau untuk selalu menghindari membeli dan mengonsumsi barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan perlindungan konsumen. (riz)