spot_img
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda BERITA VIDEO BEA CUKAI DAN SATPOL PP KOTA BATU MUSNAHKAN JUTAAN BATANG ROKOK ILEGAL

BEA CUKAI DAN SATPOL PP KOTA BATU MUSNAHKAN JUTAAN BATANG ROKOK ILEGAL

206

BATU – Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu musnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni 24 November dan 8 Desember 2022 di TPA Tlekung Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/12/2022).

Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, TNI-polri dan Bea Cukai itu, dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji.

Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu.

Ia mengatakan, barang yang disita tersebut, sebanyak 1.084.200 batang. Kemudian di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang, dan di Kantor Satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo mengatakan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur di tahun 2022 ini, terdapat 55 juta batang. Sementara, di Kota Batu, ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut terdapat dalam sejumlah macam, yakni rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Ia menyebut, dana cukai di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp20,1 miliar. Sementara, Jatim sebesar Rp2,8 triliun dan untuk tahun 2023 ditargetkan Kota Batu mendapatkan dana Rp28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp3,2 triliun.

Dalam pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, dan Satpol PP Malang Raya.