Bangkalan – Baru enam bulan keluar dari rutan, inisial L, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, kembali polisi gerebek. Penggerebekan terjadi di dalam kamar pelaku, oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Polsek Tanjungbumi, lantaran kasus pengedaran narkoba.
Tersangka L, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali berurusan dengan hukum.
Tersangka L baru enam bulan keluar dari rutan Bangkalan dengan kasus yang sama. Di dalam rutan tersebut, tersangka L berkenalan dengan saudara H, warga Banyuates, Kabupaten Sampang. Setelah sama-sama keluar L dan H kembali mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka L sebelumnya pernah mendapat vonis 5 tahun penjara dan saat ini ia terjerat hukuman 4 tahun penjara.
Sementara petugas Satnarkoba saat ini masih mengejar tersangka H warga Banyuates Sampang. (ab)







