Bangkalan – Kanitreskrim Polsek Tanjungbumi bersama Satnarkoba Polres Bangkalan di dalam rumah milik saudara S.
Ada sebanyak 5 orang pemuda yang tertangkap basah sedang asik pesta narkoba. Dari lima tersangka ini, satu melarikan diri pada saat penggebekan. Ini karena saat proses penggerebekan petugas yang turut serta sedikit.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga lantaran curiga kerap ada warga sering masuk rumah. Tim yang bergerak cepat dengan mengendarai mobil pribadi langsung mengintai sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat para tersangka sedang asyik pesta narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dari rumah milik tersangka S, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yakni sf, mr, fi dan fa. Sedangkan tersangka S sang pemilik rumah berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan 4 tersangka di TKP polisi mengamankan empat gram narkoba jenis sabu- sabu yang siap pakai. Mereka di jerat dengan pasal 132 tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(ab)







