spot_img
Senin, Desember 2, 2024
Beranda Ragam Aturan Berubah Lagi, Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup Tes Antigen

Aturan Berubah Lagi, Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Cukup Tes Antigen

147

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi wajib menjalani tes PCR. Melainkan, hanya tes usap antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Akan tetapi, cukup menggunakan tes antigen,” papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.

Menurut Muhadjir, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah berlaku untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Kartu vaksinasi minimal dosis pertama. (Antara/apd)