
Kediri, 8 Desember 2023 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, diwakili oleh Endang Kartikasari, memutuskan kontrak dengan PT SGU KSO Sidoarjo terkait pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Keputusan ini diambil setelah progres pembangunan dinilai tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditentukan, ditambah dengan keterlambatan yang signifikan.
Menurut Endang Kartikasari, “Pemutusan kontrak dilatarbelakangi oleh keterlambatan progres pembangunan yang terjadi. Kami telah memberikan surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada PT SGU KSO Sidoarjo. Bahkan, kami juga telah menggelar Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian terkait keterlambatan pekerjaan konstruksi.”
Kondisi lapangan saat ini menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau di Jalan Panglima Sudirman tidak mengalami aktivitas pembangunan. Alun-Alun tersebut terlihat tertutup rapat oleh pagar pembatas. Meskipun demikian, Endang Kartikasari memastikan bahwa pembayaran kepada kontraktor akan tetap dilakukan.
Meski kontrak telah diputus, Endang menyatakan, “Kami akan tetap melakukan pembayaran, dengan mempertimbangkan bagian fisik mana yang memenuhi kualifikasi dan dapat dibayar. Hasil penghitungan tersebut akan disampaikan ke Inspektorat serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”
Menanggapi waktu pembangunan yang tertunda, Endang Kartikasari optimistis. “Pembangunan paling cepat baru bisa dilakukan pada 2025 ke depan. Tahun depan, Dinas PUPR masih akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.”
Keputusan pemutusan kontrak ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Kediri. Dinas PUPR berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek ini akan terus berjalan sesuai dengan standar mutu dan waktu yang ditentukan, untuk kepentingan masyarakat Kota Kediri.







