Kediri – Berikut adalah video petugas saat melakukan penangkapan terpidana Dwi Santoso, mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat penangkapan.
Dwi Santoso, DPO dalam kasus gratifikasi dugaan pengisian perangkat desa, berhasil ditangkap pada Selasa siang di rumahnya. Dalam keputusan Mahkamah Agung tanggal 12 Februari 2019, Dwi telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Terpidana Dwi telah menerima suap pengisian perangkat desa dengan nilai 60 juta rupiah.
Terpidana juga sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Terpidana Dwi pada tanggal 16 Mei 2023 dinyatakan sebagai DPO. Pada 30 Mei 2023, kejaksaan mendapat kabar bahwa terdakwa berada di rumahnya.
Petugas yang berhasil menangkap terdakwa melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum langsung membawa terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.







