
Tebo – Truk batu bara Tebo nekat beroprasi sebelum waktu yang telah ditetapkan. Dalam Surat Edaran Gubernur Jambi,ย truk batu bara dilarang melintas sejak 28 April- 9 Mei 2022.
Melansir dari Tribunjambi.com, truk melintas di Jalan Lintas Sumatraย Tebo – Jambi merupakan truk dari PT Narย Tebo. Larangan ini bertujuan untuk memberi keamanan, kenyamanan dan kelancaran para pemudik.
Terlihat dari postingan Facebook Tribunjambi, beberapaย truk batu baraย yang melintas di Jalan Lintas Sumatraย Tebo – Jambi tepatnya di pos pengamanan I Lebaran tahun 2022. Sehingga polisi yang bertugas di pos pam langsung menindak lanjuti truk yang melintas.
Kepala Pos Pengamanan (Kapospam) I Ipda Mirza Yoga Praja Minggu (8/5/2022) membenarkan hal tersebut. Pihaknya membenarkan bahwa berdasarakan Surat Edaran Menteri Pehubungan (Menhub)ย truk batu baraย baru boleh beroprasi pada 10 Mei 2022 mendatang.
Saat ini ada lima mobil yang ditilang, sementara itu ada empat mobil lagi yang terparkir di SBPU. Mobil yang sudah ditilang disuruh putar balik keย Tebo.(red)







