Asahan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menanggapi tudingan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan dalam kasus suap dari istri bandar narkoba sebesar 300 juta. Kapolda akan berikan sanksi jika tudingan dan kasus dalam penanganan divisi propam.
Tudingan kasus suap yang diberikan istri bandar narkoba sebesar 300 juta menyeret nama Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumatera saat meninjau pelaksanaan vaksin di Kabupaten Asahan mengatakan, pernyataan masih dalam bagian keterangan saksi dan masih berproses.
Kapolda Sumut menjelaskan, dalam pemeriksaan yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan dipolda tidak pernah menyampaikan perihal penerimaan suap. Namun yang mengejutkan disebut dalam pengadilan. (wp)







