
Banyuwangi –ย Spesialis maling batrai tower telepon seluler di Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya diringkus tim buser polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku yang beraksi bersama rekannya yang masih buron ini selalu berjalan mulus hingga di sembilan TKP. Hal tersebut lantaran pelaku menyamar sebagai teknisi operator seluler saat menjalankan aksinya. Aksi ini membuat operator telepon seluler merugi hingga ratusan juta. Selain itu, aksi pencurian ini juga meresahkan masyarakat karena hilangnya baterai tower telepon seluler membuat jaringan internet menjadi ngadat.
WR, pria 41 tahun spesialis maling batrai tower telepon seluler asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini hanya bisa pasra. Petugas Mmenggiringnya ke mapolresta Banyuwangi. Setelah lama menjadi incaran polisi, pelaku akhirnya berhasil teringkus saat hendak melakukan kembali aksi pencuriannya di sebuah tower telepon seluler yang ada di Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Pelaku telah beraksi di sembilan TKP bersama rekannya berinisial IY yang hingga kini masih buron.
Dari hasil pencuriannya sejak bulan oktober lalu, pelaku sudah berhasil menggondol 17 batrai tower telepon seluler dengan nilai kerugian lebih dari 178 juta rupiah. Aksi pelaku selama ini berjalanย mulus, lantaran pelaku selalu menyamar sebagai teknisi operator seluler saat menjalankan aksinya. Untuk dapat masuk di kawasan tower, pelaku merusak pagarย dengan alat pemotongan besi. Sementara kotak tempat menyimpanan baterai bertegangan 12 volt tersebut berhasil pelaku buka menggunakan kunci letter T yang sudah ia siapkan sebelumnya. Saat para pelaku menjalankan aksinya, warga tak menaruh curiga sedikitpun lantaran mengira bahwa pelaku benar-benar teknisi operator seluler.
Namun, kecurigaan warga baru muncul setelah para pelaku yang sudah berhasil menggondol batrai tersebut meninggalkan jejak kerusakan pada pagar maupun kotak penyimpanan batrai. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual batrai-batrai tersebut ke pengepul rongsokan dengan harga rp 5 ribu per kilogramnya. Namun, pengakuan ini menurut polisi tak masuk akal. Hal tersebut lantaran baterai memiliki harga jual yang cukup tinggi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus untuk memburu penadah barang curian yang nilainya cukup fantastis ini.
Aksiย membuat operator telepon seluler merugi hingga ratusan juta rupiah, aksi pencurian ini juga meresahkan masyarakat, karena hilangnya batrai tower telepon seluler membuat jaringan internet menjadi ngadat. Atas perbuatannya, pelaku mendapat jeratan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Pelaku sebelumnya sudah pernah masuk penjara akibat terjerat kasus kepemilikan senjata tajam. (aw)







