spot_img
Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda BERITA VIDEO KPI Minta Lembaga Penyiaran Tingkatkan Kapasitas SDM dan Pahami P3SPS dengan BAIK

KPI Minta Lembaga Penyiaran Tingkatkan Kapasitas SDM dan Pahami P3SPS dengan BAIK

196

Surabaya – Pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran pada 2021, paling banyak ditemukan KPI pusat adalah tayangan berkaitan perlindungan anak dan remaja.

Pelanggaran tayangan itu diungkapkan komisioner KPI pusat Nuning Rodiyah, disela-sela acara pembinaan kompetensi Penyiar Agama Islam 2022 di salah satu hotel di Surabaya.

Nuning Rodiyah menyatakan, berkaitan pelanggaran di tahun 2021, KPI mencatat ada beberapa temuan. Di antaranya adalah perlindungan anak dan remaja, terutama menampilkan anak dalam berita, seperti korban kekerasan seksual tidak disamarkan identitasnya.

Selain itu, adanya muatan kekerasan dan pengaturan seksualitas, seperti ciuman bibir dan lain sebagainya.

KPI pusat menghimbau kepada lembaga penyiaran untuk meningkatkan kapasitas para pelaku industri penyiaran atau SDM penyiaran. Hal itu bertujuan agar memahami P3SPS dengan baik dan benar. Sehingga ketika memproduksi konten siaran, maka nejadi konten siaran yang berkualitas, tidak melanggar P3SPS, nirkekerasan dan nir eksploitasi.

Sesuai prosedur yang ada, bahwa ketika diberikan sanksi oleh KPI pada temuan pertama, dan masih ditemukan pelanggaran lagi di program siaran yang sama, maka KPI akan mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua. Setelah itu jika ditemukan adanya pelanggaran, maka program tersebut akan dihentikan oleh KPI. (mk)