spot_img
Jumat, Mei 1, 2026
Beranda Bangkalan Dua Pelaku yang Hendak Mencuri Ayam Warga Apes di Gerebek Sebelum Melancarkan...

Dua Pelaku yang Hendak Mencuri Ayam Warga Apes di Gerebek Sebelum Melancarkan Aksinya

199
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, pembawaan, penyimpanan, dan pengendalian senjata tajam

Bangkalan, Jawa Timur – Dua pelaku yang berencana mencuri ayam warga di Dusun Manggisan, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, harus menelan pil pahit setelah dikepung oleh warga sebelum melancarkan aksinya. Beruntung, kedua pelaku berinisial A-J dan M-R tidak mampu melanjutkan niat jahat mereka karena segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku yang berasal dari Semampir, Surabaya, dan Blega, Bangkalan, ditangkap oleh warga Desa Burneh sekitar jam tiga dini hari. A-J, tanpa menunjukkan perlawanan, segera menyerah setelah puluhan warga mengelilingi mereka. Meski demikian, berkat kebijaksanaan warga, keduanya tidak menjadi korban lynching sebelum tangan mereka diikat dan diserahkan ke polisi.

Kronologi pencurian ini terjadi ketika dua warga sedang melakukan patroli siskamling. Mereka berhasil memergoki kedua tersangka dan segera memberitahukan kepada warga lainnya. Dalam waktu singkat, puluhan warga bergerak cepat, mengelilingi pelaku sebelum mereka berhasil membawa kabur ayam yang menjadi target aksi kejahatan mereka. Dalam penggeledahan, sebilah senjata tajam berhasil diamankan dari salah satu pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Burneh, diketahui bahwa tersangka M-R masih berusia lima belas tahun. Polisi segera berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial untuk menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, A-J yang sudah berusia dua puluh tahun harus menghadapi konsekuensi hukum dan mendekam di sel tahanan polisi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, pembawaan, penyimpanan, dan pengendalian senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran ini adalah 10 tahun penjara. Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, namun menegaskan bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya.