
KEDIRI, JAWA TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri telah melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan dalam kampanye pemilihan umum. Penertiban ini telah dilaksanakan di tiga kecamatan di Kota Kediri, dengan kurang lebih 50 titik APS yang terlibat.
Puluhan alat peraga sosialisasi yang dimiliki oleh calon legislatif dari berbagai partai politik telah menjadi sasaran penertiban oleh Bawaslu Kota Kediri. Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
Penertiban ini melibatkan sejumlah personil gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan pihak kepolisian. Penertiban APS ini dilakukan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Nugroho, mengungkapkan bahwa penertiban APS ini merupakan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kampanye pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Bawaslu Kota Kediri telah memberikan pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu di Kota Kediri untuk melakukan penertiban APS secara mandiri.
Penertiban APS yang telah dilaksanakan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan aturan kampanye pemilihan umum dan memastikan bahwa semua calon legislatif dan partai politik mematuhi ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kota Kediri akan terus mengawasi proses kampanye pemilihan umum agar berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi.







