
Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah DIY, memberikan bantuan kepada 115 koperasi yang terdampak PPKM. Dalam penyaluran bantuannya Pemda DIY menggelontorkan dana sebesar 16,45 miliar rupiah. Harapanya, bantuan tersebut dapat membantu memulihkan usaha yang terdampak akibat PPKM.
Sebanyak 115 koperasi yang ada di DIY, mendapatkan bantuan uang tunai dari Pemda DIY. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah DIY memberikan bantuannya, menyalurkan dana sebesar 16,45 miliar rupiah, bagi pelaku usaha yang terdampak PPKM.
Pemberian bantuan uang tunai dalam bentuk hibah tersebut bertujuan agar anggota koperasi, baik di kota maupun di kabupaten se-DIY, mampu memulihkan usahanya. Kemudian dapat lebih mendayagunakan koperasi sebagai lembaga ekonomi. Total jumlah keseluruhan penerima manfaat ada 75.834, termasuk pariwisata dan pasar. Pemberian dana berbeda-beda sesuai dengan jumlah aggotanya. Yakni, untuk koperasi dengan anggota kurang dari 100 orang, mendapatkan bantuan 25 juta rupiah. Sedangkan, koperasi dengan anggota 101 hingga 500 orang, mendapatkan 125 juta rupiah. Koperasi dengan anggota lebih dari 500 orang, mendpaatkan 250 juta rupiah.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono Sepuluh, menjelaskan bahwa bantuan tidak bisa terlaksana dengan metode by name by adress, karena dapat memakan waktu yang lama, mengingat kondisi saat ini sedang darurat.
Setelah bantuan tersalurkan, dana bantuan dapat menjadi pinjaman kepada para anggotanya yang terdampak PPKM. Dengan bunga rendah tiga persen per tahun dan dalam jangka waktu peminjaman enam bulan, setelah PPKM berakhir. Untuk itu, diharapkan jika pandemi berakhir, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal koperasi. (nn)







