spot_img
Jumat, Mei 8, 2026
Beranda NASIONAL WNA China Pemodal Pinjol Ilegal Diringkus Bareskrim Polri

WNA China Pemodal Pinjol Ilegal Diringkus Bareskrim Polri

283
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap warga negara asing asal China selaku pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Menurut Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, WNA China yang tertangkap atas nama WJS alias BH alias JN. Ia terduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.

“Tersangka WJS tertangkap di Bandara Soetta. Tepat saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy saat memberi konfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana pinjol ilegal, kata Helmy, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).

Dari penuturan tersangka lainnya, WJS sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Berbekal informasi tersebut, lanjut Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman. Tepatnya di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021. Hingga WJS tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.

“WJS terduga merupakan otak dari operasional pinjol ilegal,” kata Helmy yang mendapat promosi sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen (Sahlijemen Kapolri).

Dalam penangkapan sebelumnya, Jumat (22/10), Bareskrim Polri menangkap JS. Ia merupakan pendiri sekaligus fasilitator warga negara asing mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat PT dan KSP fiktif.

JS mendirikan KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang telah menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri bunuh diri.

Helmy menjelaskan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang JS modali ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang kepada seorang ibu di Wonogiri yang akhirnya gantung diri itu. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut. (Antara/lr)