Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Kec.Ngantru Dan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

223
Polres Tulungagung mengadakan konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan

TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsyad Khadafi memimpin konferensi pers secara langsung di Mapolres Tulungagung pada hari Sabtu (25/11/2023). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa Polres Tulungagung telah melakukan rilis terkait tiga peristiwa kekerasan yang mengguncang masyarakat setempat. Kapolres Arsyad Khadafi menjelaskan secara rinci setiap kejadian, menunjukkan komitmen Polres Tulungagung dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Peristiwa pertama yang diungkapkan Kapolres adalah terkait kekerasan terhadap seorang anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023, di SMA Negeri 1 Ngunut. Kapolres menyatakan bahwa tersangka, yang merupakan pelatih beladiri silat, telah ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan hingga persidangan.

Sementara itu, peristiwa kedua berkaitan dengan kekerasan bersama-sama (Pasal 170 KUHP) di wilayah Kecamatan Ngantru. Dua insiden terpisah terjadi di Jalan Raya Desa Ngantru dan Jalan Raya Desa Pucung Lor. Kapolres menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru, delapan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa, 21 November 2023.

Dalam sambutannya, Kapolres Arsyad Khadafi menegaskan komitmen Polres Tulungagung untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten tersebut. Delapan pelaku dari ketiga peristiwa tersebut saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga memohon dukungan penuh dari masyarakat agar Polres Tulungagung dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kondisi wilayah tetap aman serta kondusif.

Kasus-kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal-pasal yang disangkakan mencakup Pasal 76C jo 80 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,-. Selain itu, kasus penganiayaan bersama-sama akan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 76C jo 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dengan adanya penangkapan pelaku-pelaku ini, Polres Tulungagung menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kapolres Arsyad Khadafi berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya Polres Tulungagung dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari tindakan kejahatan, sehingga kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan nyaman dan tenteram.