spot_img
Selasa, Maret 3, 2026
Beranda Internasional Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dirresnarkoba Polda Jateng: Rencana Didistribusikan ke Jawa dan...

Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dirresnarkoba Polda Jateng: Rencana Didistribusikan ke Jawa dan Madura

282

Semarang – Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara. Hal tersebut karena ia  terduga  menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih dalam bungkusan kertas karbon hitam. Bungkusan tersebut ia letakkan dalam mesin kipas angin gantung, Senin (19/7/2021).

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang curiga atas isi  paket dari Malaysia expedisi JKS. Informasi tersebut langsung mendapat tindaklanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery. Paket tersebut tertuju ke alamat tujuan, di Desa Bleben, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia. Barang buktinya berupa paket yang akan pelaku kirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur. Tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

“Dari hasil profiling barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan. Untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut. Petugas menduga narkotika amphetamine jenis sabu,” katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7).  Setelah petugas melakukan pengecekan, benarlah bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selang satu hari yaitu pada Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka dan barang bukti langsung ke Polres Pamekasan. Saat paket terbongkar, terdapat mesin kipas angin gantung yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan di dalamnya bungkusan. Sebanyak 13 yang terbungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat cek sinar X-Ray,” terangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa tersangka sebelumnya mendapat suruhan N untuk menerima dan menandatangani resi penerimaan paket.

“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri. Namun, sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,”jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan mereka distribusikan ke wilayah Jawa dan Madura.

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana. Oleh karena itu, kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,”katanya.

Tersangka kini mendapat ancaman Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana dendanya maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). (me)