TULUNGAGUNG – Seorang Sales Makanan Ringan Ditangkap Oleh Satreskrim Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Seorang Sales Makanan Ringan Ditangkap Oleh Satreskrim Polres Tulungagung

Terbukti menggelapkan uang milik perusahaan, seorang sales makanan ringan ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka menggelapkan uang dengan modus membuat orderan fiktif. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Aksi penggelapan ini dilalukan tersangka selama kurun waktu satu bulan.

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Ryan Yoga Pratama, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sales perusahaan makanan ringan ini ditangkap setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebanyak 724 juta rupiah. Tersangka sendiri sempat kabur keluar kota saat perusahaan menagih pembayaran. Tersangka ditangkap polisi saat berada di kos nya.

Tersangkaa menggelapkan uang perusahaan dengan modus membuat orderan fiktif untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang. Uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, dan justru digunakan untuk keperluan sehari hari. Pihak perusahaan yang mengetahui perbuatan tersangka sebenarnya sudah memberi waktu untuk melunasi hutang tersebut. Namun tersangka justru kabur dan tidak mempunyai itikad baik untuk membayarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, uang tersebut habis digunakan tersangka untuk membayar hutang. Aksi penggelapan uang ini dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu satu bulan. Tersangka sendiri diketahui pernah menjuarai olimpiade matematika, saat duduk di bangku sekolah.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 375 KUHP, dengan ancaman hukuman 5  tahun.