TULUNGAGUNG – Seorang Pelaku Pencurian Dibekuk Oleh Satreskrim Polres Tulungagung

906

TULUNGAGUNG – Seorang Pelaku Pencurian Dibekuk Oleh Satreskrim Polres Tulungagung

Seorang pelaku pencurian spesialis kantor instansi, dibekuk oleh satreskrim polres Tulungagung. Tersangka selama ini memanfaatkan kelengahan penjaga malam kantor tersebut, dalam setiap melakukan aksinya. Polisi terpaksa menghadiahi timah panas terhadap tersangka, karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Agus Prastyawan, pria 26 tahun ini merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi tempat kejadian perkara. Tersangka merupakan spesialis pencurian di sejumlah kantor instansi, dengan memanfaatkan kelengahan penjaga malam. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor dua tahun lalu. Tersangka kemudian berpindah pindah tempat untuk menhindari kejaran polisi. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk setelah terbukti melakukan pencurian handphone di sebuah kantor. Karena berusaha kabur saat hendak ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Tersangka yang selama ini bekerja serabutan mengaku menjual hasil curian, untuk kebutuhan sehari hari. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif, untuk menemukan dugaan adanya lokasi tkp baru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp, dengan ancaman penjara 7 tahun.