TULUNGAGUNG – Seorang Istri Di Kabupaten Tulungagung Menggugat Praperadilan Polres Setempat
Tidak terima suaminya dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, seorang istri di Kabupaten Tulungagung menggugat praperadilan polres setempat. Dengan didampingi kuasa hukum, mereka menjalani sidang pertama gugatan pra peradilan di pengadilan negeri. Melalui gugatan ini mereka berharap tersangka bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
Sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Merita Ernawati, istri tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Agus Gaguk, berlangsung di pengadilan negeri Tulungagung. Agus sendiri merupalan relawan covid yang sedang bertugas jaga malam di kampungnya. Saat kejadian agus menjegal korban karena membawa senjata tajam, dan curiga hendak melakukan tindakan kejahatan. Korban terjatuh dengan posisi kepala membentur aspal dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal flo katerina, kuasa hukum penggugat membacakan tuntutan. Mereka menilai ada yang janggal dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka. Selain itu mereka juga menilai ada hal yang dipaksakan karena pokok perkara akan segera disidangkan, sehingga gugatan pra peradilan ini bisa gugur.
Dalam kasus ini Kapolres Tulungagung dan kejaksaan negeri setempat menjadi tergugat. Kuasa hukum polres Tulungagung meyakini bahwa prosedur penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Barang bukti juga sudah mereka dapatkan dan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, untuk segera disidangkan. Sidang pra peradilan ini akan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak tergugat.
Kasus ini berawal saat tersangka di tangkap pada pertengahan bulan mei lalu. Diketahui korban mengalami gangguan kejiwaan sudah lama, dan sering keluar rumah dengan membawa pisau.