TULUNGAGUNG – Pencanangan Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pematuhan Protokol Kesehatan Covid 19.
Berdasarkan surat intruksi Presiden RI, nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pengendalian virus covid 19, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bersama TNI Polri, melakukan pencanangan pelaksanaan inpres no. 6 tahun 2020, dalam implementasinya akan melakukan sosialisasi, penegakan hukum, pemberian sanksi sosial kepada perorangan, sanksi pencabutan izin kepada pelaku usaha dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, dan pemulihan roda ekonomi masyarakat, di masa pandemi covid 19 ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bersama TNI Polri, melakukan pencanangan pelaksanaan inpres no. 6 tahun 2020, dalam pelaksanaanya, pemerintah daerah di dukung oleh TNI Polri.
Sesuai intruksi Presiden ada empat point penting bagi Polri, di antaranya Polri turut mendukung melakukan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat, Polri bersama TNI dan instansi lain meningkatkan patroli himbauan serta memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus covid 19.
Bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, seperti contoh tidak menggunakan masker, akan di berikan sanksi sosial kepada perorangan, sanksi pencabutan izin kepada pelaku atau pengelola usaha, sedangkan sanksi denda belum di terapkan masih akan di kaji.
Kegiatan pencanangan pelaksanaan inpres no. 6 tahun 2020, di tandai dengan pemakaian rompi kepada satgas, dari TNI Polri Satpol PP dan BPBD, serta pelepasan mobil edukasi sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, oleh Forkopimda Tulungagung.