TULUNGAGUNG – Majelis Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan
Majelis hakim pengadilan negeri Tulungagung, memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh istri seorang tersangka kasus penganiayaan, gugur demi hukum. Pokok perkara yang sudah masuk dalam tahap persidangan, menjadi alasannya.
Kuasa hukum pemohon sendiri menerima putusan ini, namun pihaknya akan melaporkan ke bidpropam mabes polri, karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan. Sidang putusan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Merita Ernawati, istri tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Agus Gaguk, berlangsung di pengadilan Negeri Tulungagung.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Florence Chaterina ini, digelar di ruang tirta. Setelah melalui sejumlah proses persidangan, hakim tunggal memutus gugur atas gugatan praperadilan tersebut. Pokok perkara yang sudah masuk tahap persidangan menjadi alasannya.
Sesuai undang undang, jika pokok perkara telah masuk proses persidangan, maka gugatan praperadilan gugur atas nama hukum . Pokok perkara kasus tersebut sudah menjalani persidangan sebanyak dua kali. Pelaksanakaan sidang tersebut digelar di hari yang sama dengan sidang gugatan praperadilan.
Pihak pengadilan sendiri membantah adanya dugaan pelaksanaan sidang pokok perkara sengaja didahulukan. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan majlis hakim yang memimpin jalannya persidangan agus sendiri merupalan relawan covid yang sedang bertugas jaga malam di kampungnya.
Saat kejadian agus menjegal korban karena membawa senjata tajam, dan curiga hendak melakukan tindakan kejahatan. Korban terjatuh dengan posisi kepala membentur aspal dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Tim kuasa hukum sendiri menerima hasil putusan sidang gugatan praperadilan ini. Namun mereka akan melaporkan kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan ke bidropam mabes polri .
Usai persidangan mereka juga melepaskan burung merpati, sebagai simbol perjuangan untuk terus mencari keadilan. Kasus ini berawal saat tersangka di tangkap pada pertengahan bulan mei lalu .diketahui korban mengalami gangguan kejiwaan sudah lama, dan sering keluar rumah dengan membawa pisau.