TULUNGAGUNG – Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Menggelar Razia Masker

595

TULUNGAGUNG – Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Menggelar Razia Masker

Forkopimda Kabupaten Tulungagung, menggelar razia masker di Pasar Grosir Ngemplak. Razia ini merupakan bentuk penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah pengunjung dan penjual di pasar ini ditemukan tidak mengenakan masker. Mereka diberi sanksi untuk menghapalkan pancasila, serta diberi masker baru untuk dikenakan.

Sejumlah pengunjung  dan pedagang di Pasar Grosir Ngemplak Tulungagung, kedapatan tidak mengenakan masker, saat dirazia oleh forkopimda setempat. Mereka mendapatkan sanksi berupa menghapal pancasila. Forkopimda juga memberikan masker dalam razia ini. Razia ini merupakan bentuk penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Inpres tersebut telah dijadikan Perbup Nomer 55, oleh Pemkab Tulungagung. Dalam perbup ini mengatur tiga jenis sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial. Sanksi denda masih belum diberlakukan. Mereka masih akan membahas perlu atau tidaknya sanksi berupa denda uang tersebut.

Razia ini dilakukan setiap hari oleh petugas. Terdapat 4 satgas yang disiapkan untuk melakukan sosialisasi dan penindakan terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dengan razia ini diharapkan masyarakat akan selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, selama musim pandemi corona ini.

Sesuai data terakhir, jumlah total kasus corona di Tulungagung mencapai 275 orang. Dari jumlah tersebut 264 orang dinyatakan sudah sembuh. Sisanya masih menjalani perawatan dan isolasi.