TRENGGALEK – Tergiur Untung Rp 1 Juta, Pria Kediri di Tangkap Polisi Trenggalek Saat Hendak Edarkan Sabu-Sabu
Satreskoba polres Trenggalek berhasil menangkap salah satu pengedar sabu yang beroprasi di wilayah Trenggalek, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2,13 gram sabu.
Niat hati ingin mendapat untung, tapi Slamet Arifin (43) justru harus mendekam di penjara Polres Trenggalek.
Warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri itu ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/8/2020) mendekati tengah malam.
Saat digerebek, anggota Satreskoba Polres Trenggalek mendapati tiga paket sabu-sabu seberat 2,13 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus rokok kretek di saku celana.
Paket tersebut dibelinya seharga total Rp 3,5 juta dan akan dijual kembali Rp 4,5 juta. Nilai keuntungannya Rp 1 juta
Dengan barang bukti yang ada, tersangka tak bisa mengelak. Selain paket sabu-sabtu, polisi juga turut mengamankan telepon selular, kartu ATM, dan uang tunai Rp 50.000.
Slamet pun diseret di Mapolres Trenggalek saat itu juga.
Tak cuma mengedarkan, Slamet juga diketahui menggunakan barang haram itu. Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif.
Slamet mengaku, sudah sekitar dua bulan menggunakan sabu-sabu. Alasannya, untuk doping.
Selama ini, ia bekerja serabutan. Ia biasa menjadi buruh, sopir, dan lain.
Sementara soal peredaran sabu-sabu, Slamet mengaku sudah tiga kali mengedarkan di Trenggalek. Untung dari penjualan sabu-sabu ia pakai untuk berbagai keperluan.
Untuk kasus yang terakhir ini, Slamet mengaku butuh uang buat beli gergaji mesin.
Atas perbuatannya itu, Slamet dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.