TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Tambak Udang 

688

Satreskrim Polres Trenggalek Selidiki Dugaan Pencemaran Lingkungan Tambak Udang

Satreskrim Polres Trenggalek menyidiki kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh tambak udang di pesisir Pantai Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Polisi bersama tim dari Kejaksaan, Gakumdu dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar olah tempat kejadian perkara dan pengambilan sampel tanah, untuk dilakukan uji laboratorium.

Hasil uji laboratorium tersebut untuk membuktikan apakah terjadi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tambak udang.

Luas tambak udang yang diduga merusak ekosistem lingkungan ini mencapai 3 hektar. DAN tidak melakukan penyegelan terhadap usaha tambak ini, karena masih dalam tahap proses penyidikan.

Polisi menduga keberadaan tambak ini melanghar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari empat titik di area dalam dan luar tambak kami membawa dua jenis tanah  yakni tanah utuh untuk anlisasi sifat fisik dan tanah komposit untuk analisasi sifat fisik, kimia, dan biologi.

lokasi tambak udang tersebut berada di bibir pantai, sehingga mempunyai potensi besar terhadap pencemaran lingkungan. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah terjadinya abrasi. Proses analisa di laboratorium membutuhkan waktu 2-3 hari.

Koordinator Penyidik Balai Gakkumdu Jabalnusra, Agus Murdianto. Menurutnya secara fisik keberadaan tambak ini sudah jelas melanggar. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan negara. Mereka berencana akan memanggil pihak Perhutani setempat, untuk meminta keterangan terkait keberadaan tambak udang di kawasan hutan negara.

Keberadaan budidaya udang di Kabupaten Trenggalek yang bertempat di pinggir pantai terjadi di beberapa titik. Bahkan, saat ini sepanjang jalan menuju pantai Cengkrong telah digunakan untuk tambak udang.