TRENGGALEK – Polres Trenggalek Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat Hampir 2 Gram

510

TRENGGALEK – Polres Trenggalek Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat Hampir 2 Gram

Satresnarkoba polres Trenggalek tangkap dua pelaku terkait peredaran sabu-sabu. Tersangka mengaku sabu-sabu seberat hampir 2 gram itu rencananya akan dijual ke Ponorogo.

Tersangka yakni berinisial EF (29) dan AR (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering terlibat dalam peredaran narkotika di Trenggalek. Petugas sebelumnya telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka EF pada 19 Juli saat akan melakukan transaksi di jalan Soekarno Hatta Gang Duku, Kelurahan Kelutan, Trenggalek.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti di saku celana tersangka berupa dua poket sabu-sabu kemasan pastik klip masing-masing seberat 0,98 gram dan 0,99 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka EF mendapat sabu-sabu dari temannya yaitu tersangka AR. Dua poket sabu tersebut dibeli EF kepada AR seharga rp 2.350.000. Transaksi mereka lakukan di terminal bus Gayatri Tulungagung pada . Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, daam berhasil menangkap EF dirumahnya.

Tersangka berinisial EF mengaku nekat memperjualbelikan sabu-sabu setelah kenal dan menyukai salah seorang perempuan asal ponorogo yang dikenalnya melalui sosial media dan memintanya untuk mencarikan sabu-sabu. Kemudian ef meminta dicarikan barang dan akhirnya dapat dari tersangka satunya yaitu AR. Keuntungan dari penjualan itu diakui AR digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara P dua belas tahun.