TRENGGALEK – Pengepul Baby Lobster Di Trenggalek Di Bekuk Polisi

511

TRENGGALEK – Pengepul Baby Lobster Di Trenggalek Di Bekuk Polisi

Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus pengepul baby lobster di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, karena tidak memiliki izin beroperasi atau menjual-belikan benih lobster.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan pelaku berinisial ED warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pelaku merupakan pengepul benur dari nelayan. Sebelumnya, diduga pelaku ini sudah 2 kali di tangkap polisi dalam kasus yang sama, ini merupakan ketiga kalinya.

Di hadapan polisi pelaku mengaku, sebelum di tangkap polisi, pihaknya sudah pernah mengirimkan baby lobster sebanyak 5 kali ke PT berinisial TAM yang merupakan pengepul utama. Benur tersebut di dapatnya dari 16 nelayan di perairan Teluk Prigi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2. 367 baby lobster yang di masukan di dalam kantong plastik yang sudah di beri oksigen dan juga seperangkat alat yang di gunakan untuk mengemas benur sebelum di kirim.

Jenis benur yang di tangkap yakni, pasir sebanyak 2300 dan 67 benur jenis mutiara Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak dinas terkait untuk proses pelepasan benur dan juga menindaklanjuti terkait proses hukum.

Sekedar di ketahui, untuk nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) harus ada penetapan yang di keluarkan dari Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, setelah mendapat penetapan jika menangkap BBL maka harus mengajukan SKAB (Surat Keterangan Asal Benih) yang di terbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten setempat.