spot_img
Minggu, Maret 15, 2026
Beranda Jawa Timur Trenggalek – Para Pelanggar Prokes di Trenggalek Jalani Sidang Online, Diputus Denda...

Trenggalek – Para Pelanggar Prokes di Trenggalek Jalani Sidang Online, Diputus Denda Hingga 200 Ribu

356

 

Trenggalek – Sembilan orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Trenggalek menjalani sidang secara virtual. Mereka yang melanggar prokes mengikuti sidang dari salah satu sudut ruangan kompleks Stadion Menak Sopal. Di sana tersedia perangkat komputer lengkap dengan pengeras suara. Lewat jaringan internet, komputer tersambung dengan hakim yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Ketua PN Trenggalek, Deny Riswanto, menjelaskan, berdasarkan jadwal yang ada, terdapat sembilan orang yang menjalani sidang online pelanggaran prokes di Kabupaten Trenggalek.

Deny berharap, penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes akan meningkatkan kepatuhan warga. Sehingga, penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek dapat berkurang.

Dari data sementara, sembilan pelanggar prokes mendapat vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim. Vonis paling besar, denda 200 ribu rupiah bagi pemilik usaha warung yang membuka tempat usahanya selepas pukul 20.00 WIB. Denda itu berlaku karena pemilik warung sudah dua kali mendapat sanksi untuk masalah yang sama. Selain itu, ada juga warga yang tak memakai masker turut di sidang dalam agenda itu. Banyak dari mereka mendapat vonis denda 50 ribu rupiah.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat meninjau operasi yustisi di Halaman Stadion Menak Sopal Trenggalek, mengatakan, selama ini kita fokus pada tiga hal. Pertama, kepada pembatasan aktivitas masyarakat. Kedua, testing dan vaksinasi masal. Ketiga, memastikan mikro lockdown di daerah. Menko Manves menetapkan indikator daerah-daerah dengan 3 pendekatan. 1) Dengan facebook mobility, (2) google traffic dan (3)  bekerjasama lewat pencitraan satelit dari NASA dan NOAA. (wn)