TRENGGALEK – Napi Asimilasi Kembali Berulah Edarkan Narkoba Di Wilayah Trenggalek
Narapidana Rutan Kelas II B yang mendapat program Asimilasi dari pemerintah kini berulah kembali, yakni mengedarkan sabu-sabu.
Satu napi yang berulah yakni berinisial ARP (22) warga Kelurahan Surondokan Kabupaten Trenggalek, kembali di ciduk Satreskoba Polres Trenggalek lantaran kembali menjual Narkotika jenis sabu-sabu, sebelumnya pelaku di jebloskan di penjara dalam kasus pengedar pil koplo jenis dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan selij mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamkan sejumlah barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat kotor +0,57 gram, 1 buah Hp dan bukti transfer.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di kecamatan Trenggalek sering di jadikan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya ARP di tangkap polisi di pinggir jalan depan Warung Taman Basuki masuk Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan, ARP mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama J. Ia beli dengan harga Rp. 1.250.000,- di Pinggir sungai masuk Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Trenggalek untuk mencari pemasok utamanya, pasalnya, dari semua kasus narkoba pemasoknya dari luar daerah.
Pelaku bakal di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.