TRENGGALEK – Hendak Nikmati Sabu Yang Di Selipkan Di Sandal, Seorang Remaja Di Bekuk Polisi Di Hotel
Satreskoba polres Trenggalek telah berhasil menangkap seorang pemuda yang akan menikmati sabu- sabu di salah satu kamar hotel di Trenggalek.
Pelaku berinisial AHY Alias Lobok (22) warga kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek, dari hasil penggeledahan lobok polisibberhasil ditemukan satu paket sabu-sabu yang di kemas plastik klip dibungkus tissue yang disembunyikan dalam sandal dengan berat kotor + 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
Selain itu, dari hasil pengembangan pelaku lobok, polisi juga berhasil menangkap pelaku pemasok utama berinisial SS alias sones (23) warga kelurahan tamanan.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria sembiring, mengatakan pelaku lobok mendapatkan barang haram tersebut dari sones dengan harga enam ratus ribu rupiah.
Sedangkan pelaku sones di hadapan polisi mengaku membeli sabu-sabu dari pengedar di Kabupaten Tulungagung.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.