TRENGGALEK – Akibat Miras Segerombol Anak Muda Di Trenggalek Melakukan Kekerasan Dan Perusakan Warkop

978

TRENGGALEK – Akibat Miras Segerombol Anak Muda Di Trenggalek Melakukan Kekerasan Dan Perusakan Warkop

Setelah berpesta minuman keras (miras), segerombolan anak muda di Kabupaten Trenggalek membuat onar di salah satu warung kopi di Desa Ngadorejo Kecamatan Pogalan.

Selain merusak fasilitas warkop, segerombolan anak muda tersebut juga melakukan kekerasan kepada salah satu orang yang berada di warung.

Mendapat laporan kasus tersebut, satreskrim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya 4 pelaku berhasil di amankan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan ke empat pelaku yang sudah ditangkap memiliki peran masing-masing, seperti RS (27) dan BS (29) yang  keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo, berparan merusak fasilitas warkop, dan  WA (19) warga Kecamatan Pogalan melempari batu ke warkop. Satu pelaku RR (17)  asal Kecamatan Pogalan telah melakukan penganiaya terhadap salah satu pembeli di warung.

Selain mengamankan pelaku, polisi jugaengamankan barang bukti di antaranya, 4 unit sepeda motor, hp dan batu yang di gunakan melempari warkop.

Kejadian berawal saat para pelaku selesei pesta miras melakukan konvoi di jalan, tanpa ada sebab yang jelas, mereka melempari warkop dan masuk mengacak-acak warung.

Salah satu korban yang saat itu di dalam warung mengalami luka ringan, sedangkan kini polisi masih mengejar 4 orang yang masih buron.

Terhadap pelaku RS, WA dan BS polisi menjerat  pasal kuhpidana 170 ayat (1) kuhpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka rr dipersangkakan pasal 76c JO pasal 80 uuri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 170 ayat (1) kuhpidana subs pasal 356 kuhpidana ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun.