Trenggalek- 9 Tahun berdiri, BNN Trenggalek Akhirnya ungkap 1 kasus Sabu
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek telah berhasil menangkap seorang pengguna sabu-sabu, penangkapan ini merupakan tangkapan pertama sejak tahun 2011.
Pelaku DPA (38) warga Desa Sukerejo Kecamatan Ngasem Kabupaten kediri di tangkap saat akan menikamati sabu-sabu di kamar kos yang beralamat di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kepala BNNK Trenggalek David Hendry Andar Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Menindak lanjuti info tersebut petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.
Hasilnya, setelah dua minggu melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram. Tangkapan ini sekaligus menjadi ungkap kasus pertama yang dilakukan oleh BNNK Trenggalek.
Sedangkan untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim gabungan yang di dalamnya termasuk juga anggota reskoba Polres Trenggalek.
Dari hasil pengakuan pelaku sementara, pihaknya menggunakan sabu sudah dua tahun terakhir, setiap libur kerja ia selalu menggunakan barang haram tersebut.
Dari pengakuannya, pelaku mengonsumsi sabu terahkir tiga pekan terakhir. Sebelum ditangkap, DPA baru saja mengambil sabu-sabu itu dari suatu tempat yang ia beli dengan sistem ranjau dengan harga Rp 400 ribu. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas BNNK juga berhasil mengamankan alat isap, dan telepon genggam.