Tim Satreskoba Polres Blitar Kota Amankan Empat Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

892

Tim Satreskoba Polres Blitar Kota Amankan Empat Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Satreskoba Polres Blitar Kota, berhasil menangkap lima sindikat pengedar narkoba antar kota, yang merupakan jaringan lapas. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu dengan berat 0,57 gram, ribuan butir pil dobel l, lima buah ponsel, serta uang tunai ratusan ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Lima pengedar narkoba yang berhasil ditangkap satuan reserse narkoba polres blitar kota jumat siang. Merka adalah ca Kediri, da warga Surabaya, gd 29 tahun warga kelurahan turi, Kecamatan, Sukorejo Kota Blitar, wm 20 tahun, warga bendogerit, dan dk 30 tahun warga kota Malang.

Ironisnya, satu diantara lima pengedar narkoba tersebut adalah merupakan seorang wanita muda yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Kelima sindikat pengedar narkoba ini ditangkap petugas ,di rumahnya masing-masing, berserta barang-buktinya, yakni 0,57 gram sabu, dan 2425 butir pil okerbaya.

Salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada didalam lapas. Usai mendapatkan barang, diapun lalu menjualnya dengan cara di ecer.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, sindikat pengedar narkoba antar kota ini mendapatkan barang haram tersebut dari lapas Kediri, mereka bertransaksi dengan cara transfer dan juga menggunakan sistem ranjau.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.