BANYUWANGI – Kanit Pidum Polresta Banyuwangi Ipda Karyono menjelaskan, setidaknya ada 38 Tambang Pasir Galian C yang ditutup lantaran mereka tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan atau IUP. Dalam penutupan ini, mereka diminta untuk mengurus terlebih dulu terkait perizinan agar bisa melakukan aktivitas tambang lagi.
Untuk di wilayah Kecamatan Srono sendiri, terdapat dua tambang Galian C yang ditutup, yakni Galian C di Desa Wonosobo dan di Desa Rejoagung. Dalam penutupan ini, para penambang tidak melakukan perlawanan dan mereka bersedia untuk segera mengurus perijinan.
Dalam penutupan Tambang Pasir Galian C di dua desa di Kecamatan Srono ini disaksikan langsung oleh jajaran Forum Pimpinan Kecamatan Srono dan mereka juga langsung turun di dua lokasi tambang tersebut.
Sementara itu, untuk di Kecamatan Singonjuruh ada sekitar tiga Galian C yang ditutup oleh tim gabungan ini. Mereka menututup dengan Galian C lainnya lantaran tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Selama belum ada ijin, para penambang dilarang melakukan aktifitas tambang. Jika tetap nekat melakukan aktifitas tambang akan dikenakan pasal yang berlaku.
Penutupan Tambang Pasir Galian C ini ditandai dengan pemasangan banner berukuran besar yang tertulis bahwa pemberitahuan kegiatan usaha pertambangan ini tidak berijin dan dilarang beroperasi hingga terbit perijinannya.