Tidak Bisa Tunjukkan Bukti, Bawaslu Menolak Gugatan Paslon Independen di Pilwali Blitar

Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memutuskan untuk menolak gugatan pasangan calon (Paslon) independen Lisminingsih – Teteng terhadap komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

Penolakan ini karena Tim paslon independen tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU yang menyatakan tidak lolos syarat administrasi dukungan.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan putusan tersebut sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan prosedur. Bawaslu telah menggelar sidang tertutup dan akhirnya memutuskan perkaran gugatan sengketa dalam pilkada serentak ini.

“Tadi malam sudah kami putuskan, menolak seluruh gugatan paslon independen lantaran selama proses persidangan Tim paslon tidak bisa menunjukkan bukti yang valid dan otentik kepada Bawaslu,” turunya.

Ia menjelaskan selama proses gugatan yelah ditemukan sebanyak 189 pendukung yang tidak masuk DPT dan 897 nama dalam proses verfak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Selai itu juga ditemukan, ketidakcocokan pendataan yang dilakukan PPS sehingga ada kerugian dukungan sebanyak 255 orang. Serta ditemukan sebanyak 3.508 dukungan ganda yang belum jelas verifikasinya,” imbuhnya.

Sementara, KPU Kota Blitar mengapresiasi kinerja PPS dalam menjalankan Tahapan Verifikasi Persyaratan Bapaslon Perseorangan dan supervisi PPK. Mereka sebagai kepanjangan tangan KPU Kota Blitar di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, PPK dan PPS, telah bekerja secara profesional. (SK)