Nganjuk – Miris Kakak Adik Di Nganjuk Nekat Cabuli Sang Pacar Yang Masih Di Bawah Umur Bersama Empat Orang Teman

504

Nganjuk – Miris Kakak Adik Di Nganjuk Nekat Cabuli Sang Pacar Yang Masih Di Bawah Umur Bersama Empat Orang Teman

Terpengaruh minuman keras,enam pemuda di kabupaten nganjuk nekat cabuli seorang perempuan yang masih dibawah umur. Sebelum mecabuli korban, para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minum keras.

Ironisnya, dua dari enam pelaku pencabulan tersebut berstatus saudara kakak beradik. Peristiwa ini pun terjadi, di rumah salah satu pelaku.

Satreskrim polres Nganjuk, berhasil mengamankan kelima pelaku pencabulan terhadap E-F seorang siswi SMK yang masih di bawah umur, warga salah satu desa di kecamatan ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Para pelaku berhasil diamankan, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap E-F. Korban disetubuhi oleh enam orang secara bergiliran, di sebuah kamar di rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Ironisnya, dua dari kelima pelaku pencabulan yang berhasil diamankan tersebut adalah saudara kakak beradik.

Sementara dua pelaku lainya, masih berstatus pelajar sekolah dasar. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, VUC (16) pelajar SMK,dan RE (14) pelajar SD, keduanya warga Kecamatan Patianrowo.

Selanjutnya, A-S (19) ,I-R (20), E-S (25) ketiganya warga asal Kecamatan Jatikalen. Dan 1 pelaku berinesial C-O(14), masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kronologi kejadian berawal, saat korban berpamitan keluar rumah untuk mengembalikan rapor ke sekolah.

Namun setelah ditunggu-tunggu sampai sore hari, ternyata korban tidak kunjung pulang. hal tersebut membuat kedua orang tua korban gelisah hingga mencarinya kerumah teman teman korban. akhirnya, kedua orang tua korban pun mendapatkan informasi, bahwa anaknya berada di rumah sang pacar di salah satu desa di Kecamatan Jatikalen.

Setelah di temukan, korban pun mengadu kepada orang tua bahwa telah disetubuhi secara bergiliran oleh keenam palaku. mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban dengan mengajak perangkat desa untuk mendatangi rumah pelaku untuk dilaporkan ke polisi.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencabulan kepada korban, para pelaku memaksa korban untuk terlebih dahulu meminum minuman keras. Setelah mabuk, salah satu pelaku yang juga pacar korban, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Setelah selesai, para pelaku lainnya pun memperkosa korban secara bergiliran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.