Bekasi – S-S alias Keling (45) tak berkutik saat digiring petugas Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (15/3/2022) pagi.
Tersangka yang sehari hari berdagang angkringan ini ditangkap setelah nekat nyambi berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Pelaku diketahui terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Narkotika itu kemudian diedarkan kepada sejumlah remaja di tempat tinggalnya.
Menurut polisi, dalam menjalankan praktek haramnya, pelaku kerap mengedarkan dan bertransaksi narkotika dengan modus menjual nasi kucing di lapak angkringan miliknya di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil penjualan 100 gram narkoba mendapatkan upah 7 juta rupiah. Barang haram itu dipasok kepada seseorang berinisial AL yang saat ini menjadi DPO. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 202,22 gram sabu-sabu, 751,68 gram ganja kering, timbangan digital dan satu unit ponsel.
Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal seumur hidup. (red)