Kediri ( madu.tv )—Dua Pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Masing-masing Pemuda umur 25 tahun alamat Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari Kec Tarokan Kab Kediri, dan pemuda umur 23 tahun, alamat Desa Kedungsari Kec Tarokan Kab Kediri, ditangkap unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Banjarmlati, Gang Masjid Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (27/8/2020) dini hari. Diketahui kedua pelaku tersebut bernama Dimas Nurut Maulana Ibrahim dan Agung Setiawan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, menuturkan, kejadian penangkapan kedua pelaku, ada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020, sekira pukul 03.00 WIB, di pinggir jalan Kelurahan Banjarmlati Gang Masjid Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Keduanya dilakukan penangkapan, diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
“Dari keduanya, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dan Pil dobel L. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “jelas AKP Kamsudi, Jumat (28/8/2020).
Lanjutnya, dari kedua pelaku tersebut diamankan barang bukti, satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,93 gram, beserta plastik klip sebagai pembungkusnya di dalam bungkus rokok Marlboro, Pil dobel L sebanyak 948 butir, 2 buah HP merk Vivo Y93 warna biru dan merk Nokia 3 warna hitam, 1 pak plastik klip kosong serta plastik bekas bungkus pil dobel L.
“Kedua pelaku, disangkakan dengan
Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan aediaan farmasi berupa obat keras jenis pil LL yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagamana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “tegasnya.(pen)