spot_img
Sabtu, Maret 14, 2026
Beranda NASIONAL  Tak Mampu Bayar 30 Ribu, Pengunjung Warteg Dihukum Nyapu Jalan

 Tak Mampu Bayar 30 Ribu, Pengunjung Warteg Dihukum Nyapu Jalan

223

Bekasi – Penerapan PPKM Darurat Jawa Bali dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, nyatanya masih banyak para pelanggar. Di Bekasi, Jawa Barat, sejumlah pengunjung warteg yang sedang asik santap makan siang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat. Sementara, satu orang terpaksa menyapu jalan, lantaran tak mampu membayar denda 30 ribu rupiah.

Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, merazia sejumlah warung makan di kelurahan Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi.

Sejumlah pengunjung yang sedang asik santap makan  harus menghentikan aktivitasnya. Petugas melakukan pengamanan guna menjalani sidang tindak pidana ringan di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Satu pengunjung warteg bahkan harus menjalani sanksi sosial dengan menyapu jalan setelah tak sanggup membayar denda 30 ribu rupiah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring.

Selain warung makan, petugas juga merazia 58 pedagang lainnya dan mendapat sanksi sidang di tempat karena masih membuka warung di masa PPKM Darurat. Para pengunjung dan pedagang mengaku tak mengetahui tentang penerapan PPKM Darurat yang saat ini masih berlangsung hingga 20 juli mendatang.

Operasi yustisi Ppkm Darurat Jawa Bali rencananya akan terus digelar disejumlah lokasi lainnya Dikota Bekasi hingga 20 juli mendatang,petugas memastikan tak pandang bulu demi menekan penyebaran virus Covid-19 yang belakangan terus terjadi lonjakan. (bdr/am/red)