BLITAR, MADUTV – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menerbitkan sebanyak 31.598 paspor sepanjang tahun 2023.
Jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 29.150 paspor, jumlah ini meningkat hingga 2.439.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Rini Sulistyowati. Dari jumlah tersebut pemohon paspor paling banyak didominasi mereka yang hendak berwisata ke luar negeri.
“Jumlahnya meningkat, mencapai 16.661 ditambah lagi jamaah umroh, pekerja migran Indonesia (PMI) dan calon jamaah haji,” ujar Rini dalam rilis akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, selain penerbitan parpor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga menolak permohonan paspor PMI non prosedural. Jumlahnya mencapai 294 pemohon.
“Untuk pemohon paspor yang tidak sesuai dengan tujuannya kami lakukan penolakan. Ini adalah upaya dari kami untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini biasanya terungkap dalam proses wawancara. Mereka mengatakan keperluan permohonan paspor adalah untuk berlibur atau mengunjungi keluarganya. Namun, pada kenyataannya mereka hendak pergi ke luar negeri untuk menjadi PMI non prosedural.
“Biasanya mereka ini saat proses wawancara mengatakan keperluan ke luar negeri adalah untuk berlibur namun setelah dilakukan pendalaman ternyata digunakan untuk bekerja sebagai PMI non prosedural,” tegasnya.
Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, jumlah pemohon paspor yang ditolak tahun 2023 ini mengalami peningkatan signifikan jika dibanding tahun 2022 lalu yang hanya 78 permohonan.
Untuk diketahui, data tersebut berasal dari tiga daerah yang di bawahi Kanim Kelas II Non-TPI Blitar. Yakni wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.(sk)