Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 7 Madiun Mulai 26 Juli

222

Madiun – Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Penumpang dapat juga menunjukkan hasil Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga  harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, serta surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan.

Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA Jarak Jauh. Ada KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi  Malang – Gambir (PP). Selain itu, ada KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP). Termasuk juga KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP). (*/me)