Syarat Nikah

❤️ Membina Keluarga Shalihah (2)
Dr Asyhari Masduki,S.HI.,MA

Syarat Nikah
✅ Agar sebuah pernikahan sah maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1⃣ Ada wali dan dua orang saksi
👆Disyaratkan mereka adalah seorang muslim, mukallaf –baligh dan berakal-, dan adil – secara lahhiriyah bukan pelaku dosa besar-.
👆Khusus untuk dua orang saksi selain syarat tersebut juga disyaratkan orang tersebut bisa mendengar, melihat, dhabid dan bisa berbicara serta tidak berprofesi dengan profesi yang hina.
👍Adapun urutan wali adalah; ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara seayah seibu, anak laki-laki saudara seayah, paman seayah seibu, paman seayah, anak paman seayah seibu, anak paman seayah. Apabila ada wali yang lebih dekat maka tidak boleh wali yang lebih jauh menikahkan, apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah.

2⃣ Ada Shighah Akad Nikah (ijab dari wali dan qabul dari calon suami)
👆Seorang wali misalnya berkata kepada seorang laki-laki: “aku nikahkan kamu dengan fulanah”, kemudian suami mengatakan: “aku terima nikahnya”.
👆Shighah tersebut harus menggunakan kata ankahtu atau zawwajtu atau terjemahnya “aku nikahkan atau aku kawinkan”.
👆Dalam shighah akad nikah tidak boleh ada penyebutan batas waktu. Apabila seorang wali misalnya mengatakan: “aku nikahkan kamu dengan anakku selama satu tahun” maka nikahnya tidak sah.

3⃣Ada calon suami dan istri yang tidak terhalang untuk menikah.
👍Bagi perempuan yang muslimah, suaminya haruslah seorang muslim.
👍Bagi laki-laki muslim, istrinya haruslah seorang muslimah atau ahli kitab (perempuan Yahudi dan Nasrani yang memiliki garis keturunan Yahudi dan Nasrani sebelum nabi)
👍 Calon istri harus telah lepas dari iddah, bagi selain suami.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري

t.me/BinaKeluargaShalihah
t.me/ldnupckediri