Surabaya – Masa perpanjangan PPKM level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus, PT KAI daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan bagi calon penumpang kereta api khususnya kereta jarak jauh menengah. Aturan tersebut berupa memiliki surat bebas Covid dan sertifikat telah vaksin. Selain itu khusus penumpang usia 12 tahun wajib memiliki surat keterangan dari Kelurahan atau pihak sekolah.
Perpanjangan PPKM level 4 Jawa Bali tanggal 10 hingga 16 agustus membuat PT KAI daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan bagi calon penumpang. Khusus penumpang kereta api jarak jauh menengah, wajib menyertakan surat bebas Covid, baik hasil tes antigen atau tes pcr.
Selain itu, penumpang juga harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Khusus penumpang usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi dan diwajibkan memiliki surat keterangan dari kelurahan atau pihak sekolah.
Untuk kereta lokal selama PPKM level 4, hanya untuk penumpang pekerja kritikal dan essensial. Dengan syarat memiliki surat strp atau surat keretangan kerja lainnya. Sementara selama PPKM level empat ini, PT KAI daop 8 Surabaya mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh menengah. (mf)