Sosok Bejat Pelaku Mutilasi Wanita di Desa Jatibogor Diringkus Polres Tegal

254

Tegal – Polres Tegal mengungkap kasus mutilasi korban di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.  Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaát dalam konferensi persnya pada Selasa (22/3/2022), kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Suradadi Polres Tegal tentang penemuan mayat oleh suami korban di area persawahan beberapa waktu lalu.

Korban bermula dari berangkat kerja seperti rutinitas kesehariannya menuju ke sawah. Namun, setelah ditunggu oleh suami korban saat hari itu hingga pukul 15.00 WIB, si istri tidak pulang ke rumah sehingga suami berinisiatif mencari korban.

Dalam perjalanan menuju ke area persawahan, suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban di dekat pepohonan. Tidak jauh dari situ, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka irisan di leher, payudara dan kemaluan yang terpotong.

Kemudian, pada (3/3/2022) petugas dari kepolisian Polres Tegal melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak meskipun sempat terkendala cuaca.

Dari pelaksanaan olah TKP, petugas dapat menemukan beberapa petunjuk. Di antaranya informasi dari sejumlah 15 saksi yang berada tak jauh dari TKP. Selanjutnya, keterangan saksi dan temuan di TKP tersebut dikembangkan melalui proses penyelidikan. Saksi yang menyebutkan adanya orang tidak dikenal yang berada disekitar TKP.

Orang atau laki-laki tidak dikenal ini dengan ciri-ciri tinggi -+ 160 cm, perawakan kurus, berjenggot dan berada disekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan di area persawahan Suradadi ke arah timur. Lebih dari 5 orang saksi yang melihatnya namun pada saat hendak didekati oleh para saksi, si laki-laki ini terus berjalan seperti orang ketakutan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. (red)