Sidang PT Afifarma Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Hadirkan 4 Terdakwa Langsung

191

Kediri – Sidang pidana umum telah dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, dengan agenda membacakan surat dakwaan tindak pidana. Dalam sidang tersebut, empat terdakwa dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries duduk di kursi pesakitan, yakni inisial APH sebagai Direktur Utama, NSA sebagai Manager Pengawasan Mutu (QC), AS sebagai Manager Pemastian Mutu (QA), dan IS sebagai Manager Produksi. Mereka didampingi penasehat hukum Ahmad Riyadh U.B., Ph.D., dan tim.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, SH., MH., dengan hakim anggota Ira Rosalina, SH.MH., dan Agung Kusumo Nugroho, SH., MH. serta Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti, SH., dan Darmiasih, SE, SH., berjalan dengan lancar. Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono, SH, MH., (Kasi Pidum Kejari Kota Kediri) dan Ibu Nurlanda Aditama, SH., (Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kediri).

Setelah sidang, Yuni Priyono, SH, MH., selaku Jaksa Penuntut Umum, menjelaskan bahwa surat dakwaan telah dibacakan, menuduh terdakwa melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan konsumen dalam konteks produksi dan distribusi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat, dan manfaat.

Tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan dari tim penuntut umum. Meskipun JPU meminta agar pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisil di sekitar Jakarta, terdakwa dan penasehat hukum meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan. Hakim kemudian memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya.

Sidang kemudian ditunda sampai hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. PT. Afifarma Pharmaceutical Industries dikenal telah memproduksi dan mendistribusikan kurang lebih 60 merk obat, termasuk obat sirup Paracetamol 3 dan obat sirup Paracetamol Drop.

Setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan propilen glikol (PG) USP yang telah tercemar etilen glikol (EG), obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang bekerjasama dengan PT. Afifarma. Obat-obat tersebut sampai ke masyarakat dan dikonsumsi, khususnya oleh anak-anak, yang mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau acute kidney injury (AKI). Akibatnya, lima korban meninggal dunia,