Nganjuk – Sidang kasus dugaan penggelapan mobil Pajero Sport milik Direktur CV Adhi Djojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, menuntut terdakwa BGS dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk mengembalikan barang bukti mobil Pajero Sport kepada pelapor.
Tuntutan tersebut dibaca langsung oleh JPU karena telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan kendaraan. Adanya barang bukti mobil dengan nopol B 1947 SJU milik Direktur CV Adhi Djojo, Muhamad Burhanul Karim.
Sidang itu digelar dari dua lokasi yakni Ruang Sidang Pengadilan Negeri Nganjuk dan Rutan Kelas II B Kota Nganjuk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya menjelaskan, agenda sidang pembacaan tuntutan ini, JPU telah menuntut terdakwa BGS dengan pidana penjara selama dua tahun. Selama proses persidangan, terdakwa BGS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Hariyono, Penasehat Hukum terdakwa BGS mengaku, akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan dari JPU. Menurutnya, tuntutan hukuman dua tahun penjara tersebut dinilai terlalu berat untuk terdakwa. Sehingga, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda sidang selanjutnya.
Sebaliknya, Penasehat Hukum pelapor M Burhanul Karim, Prayogo Laksono menuturkan, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara tersebut sudah sangat sesuai. Sebab, pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk memberi kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapan. Tanggapan itupun akan disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada agenda sidang selanjutnya Senin pekan depan. (sh)