
Kediri – Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri siap lakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Di dalam penerapan PPKM Darurat ini, Satpol PP Kota Kediri memiliki peran penting dalam menertibkan dan menindak para pelanggar selama PPKM Darurat berlangsung.
Menurut Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri, sesuai Imendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Kota Kediri menjadi salah satu kota yang harus menerapkan pembatasan tertentu. “Selama pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung, Satpol PP terus gencar melakukan patroli. Kami akan berkeliling Kota Kediri untuk memantau kondisi dan menertibkan jika menemui pelanggaran,”ujarnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa pemantauan tidak hanya untuk angkringan atau pedagang kaki lima saja. Akan tetapi, juga rumah makan dan restoran yang menyediakan tempat duduk. “Mereka kita berikan himbauan agar tidak menyediakan tempat duduk. Tidak juga melayani makan di tempat,” jelasnya.
“Ekonomi masih berjalan, silahkan membuka usaha. Aakan tetapi, himbauan dari pemerintah pusat, harus terlaksana,” imbuhnya.
Selain melakukan patroli di rumah makan atau restauran, kafé, dan supermarket. Satpol PP juga melakukan pengamanan selama pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) mulai pukul 8 malam hingga 5 pagi.
Eko menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Darurat masih terdapat pelanggaran. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksinya berjenjang, mulai mendapatkan surat peringatan 1 (SP1), SP2, SP3. Sampai denda masker hingga denda uang. “Kalau yang bersangkutan baru pertama kali melakukan pelanggaran akan mendapat SP1, juga penyitaan KTP. KTP pelanggar ini dapat mereka ambil sendiri di Mako Satpol PP. Di sana, para pelanggar akan mendapatkan pengarahan,”ujarnya.
“Jika tetap melakukan pelanggaran, akan ada SP2 dan SP3. Kalau tetap melanggar lagi, akan petugas denda baik masker maupun denda uang. Denda perorangan 100.000 rupiah dan denda pemilik usaha sebesar 500.000 rupiah,” lanjutnya. (me)







