Siap – Siap Pelanggar Prokes di Pilkada Kena Hukuman

Blitar – Jajaran TNI-Polri Kabupaten Blitar akan bertindak tegas, terhadap pelaku pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pilkada tahun 2020 ini. Bahkan bagi pelanggar Protkes yang terbukti melanggar dan memenuhi unsur pidana, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan pagelaran Pilkada tahun ini sebelumnya, sehingga harus diantisipasi dan diwaspadai agar tidak terjadi temuan baru terkait kasus Covid-19.

“Saya tegaskan, siapa pun yang melanggar Protkes akan ditindak tegas mulai sanksi administrasi, tipiring sampai pidana,” tuturnya.

Ia menjelaskan apabila nanti ada pelanggar Peotkes akan ditindak tegas seperti konvoi atau iring-iringan dan kerumunan massa akan dibubarkan, serta diberikan sanksi jika terbukti melanggar pidana akan dijerat pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyampaikan suksesnya Pilkada perlu ada sinergitas seluruh pihak terkait termasuk media, sebagai bagian dari 6 komponen dalam demokrasi yaitu KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Parpol, Pemda dan Pers.

Hadi memastikan Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 dengan beberapa syarat, diantaranya melarang kegiatan pengumpulan massa. Mendorong kampanye secara daring, wajib menerapkan Protkes dalam setiap tahapan. Akan diberlakukan sanksi disiplin sesuai ketentuan pidana bagi pelanggar Protkes sesuai aturan dan UU yang ada. (SK)
___
Pesta Miras Di Blitar Kembali Menelan Korban Jiwa

Blitar – Sebanyak dua orang warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tewas usai menggelar pesta miras bersama tujuh temannya. Kedua korban ini diketahui berinisiap MM (26) dan BS (21). Korban sempat menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit, sebelum meninggal dunia.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan korban bersama 7 orang temannya menggelar pesta miras pada Jumat (18/9/2020) malam. Mereka menenggak miras oplosan jenis sari vodka, yang dicampur dengan minuman teh berkarbonasi.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kedua korban sempat dirawat di Rumah Sakit namun setelah mendapat perawatan secara intensif kedua dinyatakan meninggal secara bergantian atau di jam yang berbeda,” imbuhnya.

Selain itu, keenam teman lainnya diketahui dalam kondisi sehat, dan tidak mengeluhkan penyakit apapun. Mereka mengaku membeli minuman keras tersebut, dari seorang penjual di daerah Gaprang, Kabupaten Blitar.

“Setelah mendapat informasi, jajaran kepolisian langsung segera melakukan penelusuran dan menangkap penjual miras tersebut. Saat ini pedagang miras masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Fanani menambahkan rencananya pihak kepolisian akan melakukan otopsi, terhadap kedua jenazah korban. Agenda itu dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. (SK)