Setelah dua bulan menjadi buronan polisi, polisi Tangkap Dua Kawanan Napi Asimilasi Buron Kasus Ranmor
Setelah dua bulan menjadi buronan polisi, tim buser polres Blitar ahkirnya berhasil mengamankan dua kawanan gembong kasus ranmor. Kedua pelaku tersebut, adalah merupakan napi asimilasi yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, yang berhasil kabur dari kejaran petugas, pada awal bulan April yang lalu.
OS dan AT, keduanya adalah merupakan buronan tim buser polres Blitar dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku adalah merupakan napi program asimilasi, yang sebelumya telah bebas, dan kembali melakukan pencurian bersama satu kawan lainya, pada awal bulan april yang lalu.
Selama menjadi buron, kedua pelaku yang merupakan warga Kota Blitar dan Kabupaten Kediri tersebut, mengaku bersembunyi dirumah salah satu kawanya yang ada di Kota Blitar. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pelaku telah divonis selama 8 tahun hukuman penjara, dan mendekam di ruang tahanan lapas kelas 2 B Blitar.
Wakapolres Blitar, kompol. Himawan setyawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, ketiga kawanan pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Satu pelaku bertugas untuk memetakan lokasi, satu pelaku bertugas untuk memantau keadaan dan satu pelaku lainya bertindak sebagai eksekutor.
Kini, untuk mempertangguang jawabkan atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.