Jakarta Timur – Dibawa menggunakan mikrolet yang biasa mereka gunakan untuk membawa penumpang, tiga sopir angkot, Danu Suswanto, 40 tahun, Budi Setiawan 38 tahun dan Eddy 54 tahun dibawa ke Polsek Jatinegara Jakarta Timur, Rabu siang.
Ketiga sopir harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah bermain judi dadu koprok online dengan aplikasi. Polisi menciduk ketiganya di Trotoar Benyamin Sueb dengan barang bukti satu unit ponsel, tangkapan layar ponsel permainan judi dan uang taruhan 182 ribu rupiah. Para sopir nekat berjudi dengan alasan sepi penumpang dan mengisi waktu luang menunggu penumpang dan mencari tambahan penghasilan.
Atas perbuatannya ketiga sopir angkot terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga akan mendalami bandar dibalik judi online ini karena para pelaku menggunakan sarana transfer bank.